Fahira akan Kawal Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras hingga Tuntas

  • 12 Agt 2026 19:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol.
  • Insiden tersebut sebelumnya terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
  • Fahira berharap seluruh fakta dalam kasus tersebut dapat dibuka secara transparan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa sesuai perannya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol. Insiden itu sebelumnya terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Fahira menilai tindakan tersebut sudah melewati batas dan tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf. Ia meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dikawal hingga tuntas.

“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas, saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.

Fahira mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Terbaru, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terkait perkara tersebut.

Menurutnya, polisi masih perlu mendalami peran kedua orang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Senator Jakarta itu menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi kejadian secara utuh.

Penyelidikan, kata dia, tidak cukup hanya mengungkap siapa yang pertama kali melontarkan tantangan. Tetapi juga perlu mendalami pihak-pihak yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, hingga memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.

Fahira juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Kepolisian sebelumnya menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Ia meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Fahira sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri.

Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan masyarakat harus disalurkan melalui jalur hukum agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain dugaan tindak pidana terhadap agama, Fahira meminta aparat mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Ia menyinggung Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Termasuk kewajiban perizinan dan ketentuan pelayanan kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.

Karena itu, Fahira meminta pihak berwenang menelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya. Serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan.

“Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin,” ucapnya.

Fahira berharap seluruh fakta dalam kasus tersebut dapat dibuka secara transparan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa sesuai perannya. “Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas,” katanya.

Ia juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat regulasi mengenai minuman beralkohol di Indonesia. “Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....