Imigrasi Madiun Deportasi Koki Ilegal WN China yang 'Overstay'
- 14 Agt 2026 04:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- ZK sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46).
- ZK dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal sekaligus bekerja sebagai juru masak tanpa izin yang sesuai.
RRI.CO.ID, Madiun - Kantor Imigrasi Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46). Kantor Imigrasi mendeportasi karena ZK terbukti melebihi izin tinggal dan bekerja sebagai koki tanpa izin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan, keberadaan ZK terungkap dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warga negara China tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah pelaksana teknis imigrasi yang tidak memiliki area pemeriksaan. Area pemeriksaan biasanya berada di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hanya berfokus memberikan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal. Tugas lain unit ini adalah pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.
Petugas kemudian mendalami status izin tinggal, tujuannya di Indonesia, serta aktivitas yang dilakukannya selama di Madiun. Setelah memeriksa ZK, Kantor Imigrasi Madiun kemudian mengamankan warga negara China tersebu. "Yang bersangkutan "overstay" sejak 27 Juni 2026," kata Arief di Madiun, Kamis 13 Agustus 2026.
Arief menjelaskan, sebelumnya ZK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang. Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Semarang, ZK kini sudah tidak memiliki hubungan dengan perusahaan sponsornya.
"Yang bersangkutan kabur, kemudian bekerja secara ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun," ujarnya. Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Arief, ZK melanggar Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Imigrasi Madiun menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.
Pelaksanaan sanksi berupa penangkalan terhadap ZK yang kemudian dideportasi dari Indonesia pada 11 Agustus 2026. Tak berhenti pada pemeriksaan terhadap ZK, petugas Imigrasi Madiun juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran.
Kepada pihak restoran di Madiun, Kantor Imigrasi memberikan surat peringatan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pihak perusahaan yang sebelumnya menjadi sponsor ZK di Semarang juga dimintai keterangan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....