Ditjen Imigrasi Siapkan Kenaikan Tarif Visa on Arrival hingga Rp1 Juta

  • 12 Agt 2026 22:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Imigrasi menyiapkan kenaikan tarif VoA dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta untuk warga negara asing.
  • Penyesuaian tarif dilakukan karena pemerintah menilai tarif saat ini terlalu rendah dibandingkan dengan volatilitas perubahan nilai tukar rupiah.
  • Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa angka tarif saat ini tergolong sangat kecil dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi terkini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyiapkan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) bagi WNA dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Penyesuaian tarif VoA tersebut dilakukan karena pemerintah menilai tarif saat ini terlalu rendah di tengah perubahan nilai tukar rupiah.

“Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu. Sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam skema baru, WNA yang mengajukan electronic visa on arrival (e-VoA) dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara itu, WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan dikenakan tarif Rp1 juta.

Hendarsam mengatakan perbedaan tarif VoA tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong pengurusan visa sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi antrean WNA di bandara sehingga proses kedatangan ke Indonesia berjalan lebih lancar dan tertib.

“Intinya kalau mereka mengisi VoA selain online di lokasi, dia harus bayar Rp1 juta. Tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp750 ribu,” ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan pengajuan visa sebelum keberangkatan diharapkan memperlancar proses kedatangan WNA sekaligus mengurangi antrean pada layanan imigrasi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah penumpukan WNA di bandara dan mempercepat proses pemeriksaan saat tiba di Indonesia.

“Pengajuan visa sebelum keberangkatan diharapkan dapat memperlancar proses kedatangan WNA di Indonesia dan mengurangi antrean di bandara. Dengan begitu, proses pelayanan keimigrasian bagi WNA saat tiba di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan lancar,” ucap Hendarsam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....