Diduga 'Overstay' Delapan Tahun, Imigrasi Bekasi Tahan WNA Nigeria
- 10 Agt 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Bekasi menahan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Nigeria O.C.O. di Lapas Bekasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. WNA yang berinisial O.C.O tersebut diduga tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal sah dan masih berlaku.
Kepala Kantor (Kakanwil) Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, kasus O.C.O. terungkap melalui operasi pengawasan. Operasi tersebut dilakukan petugas pada 6 April 2026 di sebuah apartemen wilayah Bekasi.
“Pemeriksaan keimigrasian menemukan O.C.O. telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari. Jumlah tersebut setara lebih dari delapan tahun,” kata Anggi Wicaksono dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Anggi, O.C.O. kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi selanjutnya melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus. Hasilnya, perbuatan O.C.O. memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan gelar perkara yang kedua dilakukan 8 Juli 2026 dengan membahas alat bukti, keterangan saksi hingga keterangan dari para ahli. Dalam gelar perkara tersebut, O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Penegakan hukum Keimigrasian menjadi salah satu fungsi utama Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan di Indonesia. Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....