Kejaksaan Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Tirta Bhagasasi
- 31 Jul 2026 09:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tiga tersangka korupsi Perumda Tirta Bhagasasi merupakan pejabat di lingkungan perusahaan milik Pemkab Bekasi tersebut.
- Akibat perbuatan tiga orang tersebut negara ditaksir rugi Rp4,5 miliar.
RRI.CO.ID, Kabupaten- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial AEZ, MSB, dan RF.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 30 Juli 2026. Mereka diduga melakukan korupsi pemasangan sambungan langganan di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang mengatakan, tiga orang tersebut merupakan pejabat di Tirta Bhagasasi. Akibat perbuatan ketiga orang tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp4,5 miliar.
"Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar," katanya dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Semeru menjelaskan ketiga tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih. Yakni melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus itu bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga di kompleks perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya dengan nominal yang disebut jauh melebihi ketentuan.
Meski keberatan dengan biaya yang dibebankan, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran. Sebab mereka membutuhkan pasokan air bersih untuk rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha.
Pembayaran kemudian dilakukan ke rekening. Yang diduga sengaja disiapkan para tersangka untuk menampung dana dari calon pelanggan baru.
"Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Ia mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti.
Semeru mengatakan tersangka MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan terhadap MSB dan RF karena syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi. Sementara untuk AEZ penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, mengakhiri keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....