Samsat Keliling Buka 14 Lokasi Hari Ini, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan
- 17 Sep 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, Kamis, 17 September 2026.
- Layanan tersebut meliputi pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
- Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, Kamis, 17 September 2026. Layanan tersebut, disiapkan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.
"Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan administrasi kendaraan. Layanan tersebut meliputi pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Polda Metro Jaya dikutip akun medsos resminya @tmcpoldametro, Kamis, 17 September 2026.
Penyediaan layanan di sejumlah titik, ditujukan agar masyarakat dapat menjangkau lokasi pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah. Warga juga tidak harus datang langsung ke kantor pusat Samsat apabila kebutuhan administrasinya masih termasuk layanan yang tersedia di gerai keliling.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Selain kelengkapan dokumen, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya juga harus memenuhi ketentuan layanan Samsat Keliling. Salah satunya adalah pemohon tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari satu tahun.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling tidak menangani seluruh jenis administrasi kendaraan. Gerai tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat. Ketentuan ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak salah memilih lokasi pelayanan.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1.Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2.Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Mesjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB
3.Samsat keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4.Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB
5.Samsat keliling Jakarta Timur di halaman Kantor Kecamatan Ciracas dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6.Samsat keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7.Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 18.00 WIB
8.Samsat keliling Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City pukul 09.00 – 14.00 WIB
9.Samsat keliling Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10.Samsat keliling Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB
11.Samsat keliling Kota Bekasi di Mono Coffee Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00 – 13.00 WIB
12.Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00 – 11.30
13.Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB
dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00 – 12.00 WIB
14.Samsat keliling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....