Kejagung Geledah Sejumlah OPD di Bekasi Terkait Dugaan Korupsi PT Migas

  • 17 Sep 2026 20:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.
  • Dalam kasus ini Kejagung menduga terdapat penyimpangan pada tata kelola PT Migas dalam Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.

Dalam kasus ini Kejagung menduga terdapat penyimpangan pada tata kelola PT Migas dalam Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Di mana kerjasama tersebut berlangsung dari tahun 2009 sampai dengan 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat. Termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.

Adapun kantor yang digeledah antara lain, Sekretariat Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi. Serta Kantor Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Kantor PT Migas.

Kejagung juga melakukan penggeledahan ke Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Dan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Yakni dalam rangka mengumpulkan alat bukti," katanya, melalui keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, tim dari Kejagung masih berada di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi. Mereka masih melakukan pengumpulan bukti terkait kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....