Gandeng PCNU, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan bagi 2.500 Pengabdi Umat

  • 22 Jul 2026 15:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus memperluas sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
  • Perlindungan jaminan sosial menjangkau 2.000 guru LP Ma’arif, 500 takmir masjid, serta 34 pondok pesantren di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan.
  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan para guru, ulama, dan pengurus masjid memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan sosial masyarakat.

RRI.CO.ID, Pasuruan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus memperluas sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, menyasar 2.000 guru LP Ma’arif, 500 takmir masjid, serta 34 pondok pesantren di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan PCNU Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa 21 Juli 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Pasuruan. Khususnya, para pengabdi umat yang selama ini berperan penting dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Selain guru LP Ma’arif dan takmir masjid, cakupan kerja sama juga meliputi berbagai elemen Nahdlatul Ulama lainnya. Seperti pengurus organisasi, ulama, imam, muadzin, marbot, khatib, pengelola majelis taklim, hingga berbagai lembaga di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan.

Program perlindungan yang didorong antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Serta program BPJS Ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ruang lingkup PKS mencakup sosialisasi, edukasi, pendampingan, penerbitan surat edaran. Hingga pendaftaran kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi fungsionaris Nahdlatul Ulama dan kelembagaan di bawah PCNU Kota Pasuruan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan para guru, ulama, dan pengurus masjid memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Para guru, ulama, pengurus masjid, dan pengasuh pondok pesantren merupakan garda terdepan dalam membangun masyarakat. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama PCNU Kota Pasuruan berkomitmen memperluas perlindungan bagi lebih dari 2.500 keluarga besar Nahdlatul Ulama di Kota Pasuruan, sehingga mereka dapat terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang,” ujar Sulistijo.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Pasuruan H. M. Nailur Rohman menyampaikan, keluarga besar Nahdlatul Ulama memiliki peran besar dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

“Berdasarkan pendataan yang kami miliki, terdapat sekitar 2.000 guru LP Ma’arif, 500 takmir masjid, serta 34 pondok pesantren di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan. Angka tersebut belum termasuk para ulama, imam, muadzin, marbot, dan unsur lainnya yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat,” kata Nailur Rohman.

Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama di Kota Pasuruan. Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting mengingat para guru, pengurus masjid, dan penggiat keagamaan juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas serta pengabdiannya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan semakin banyak warga Nahdliyin yang merasakan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pengabdi umat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PCNU Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh elemen di bawah naungan PCNU semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut juga sejalan dengan upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama multipihak, termasuk pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga filantropi.

Dengan semakin luasnya perlindungan tersebut, diharapkan lebih banyak pekerja di sektor informal serta komunitas sosial keagamaan dapat terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan PCNU Kota Pasuruan diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem perlindungan pekerja yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....