Pemkab Pasuruan Lindungi 33.500 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

  • 12 Jun 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemkab Pasuruan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 33.500 pekerja rentan.
  • Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi komitmen Pemkab Pasuruan yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
  • Pekerja sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

RRI.CO.ID, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 33.500 pekerja rentan dan Bukan Penerima Upah (BPU). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Kamis 11 Juni 2026.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan. Melalui kerja sama ini, Pemkab Pasuruan memberikan bantuan pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi puluhan ribu pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor pekerjaan informal.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko kerja yang tinggi. Dengan ini, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Adapun penerima manfaat program ini berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani, peternak, nelayan, buruh tambak, tukang becak, sopir angkutan umum. Kemudian, juru parkir, petugas kebersihan, pelaku usaha mikro dan kecil, pedagang pasar, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga.

Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja penyandang disabilitas, guru non-ASN, kader, relawan bencana, relawan pemadam kebakaran. Lalu, penggiat desa wisata, pemandu wisata, serta pekerja mandiri dengan penghasilan minimum.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. "Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang terus memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

"Perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi upaya penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Serta mencegah mereka jatuh ke dalam kemiskinan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian," ujar Sulistijo.

Ia menjelaskan, melalui Program JKK peserta berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan medis sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Menurutnya, pekerja sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan memadai ketika menghadapi risiko kerja. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif.

Program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mendukung pengentasan kemiskinan. Serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....