KemenPPPA Pastikan Kawal Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan di Malang
- 18 Jul 2026 23:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KemenPPPA mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Pengawalan dilakukan melalui layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengawalan dilakukan melalui layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan, kedua korban masih membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan. "Kami melihat kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan," kata Ciput dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.
"Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional," katanya. Menurut dia, kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi. Termasuk hak anak yang masih berada dalam kandungan.
Ciput menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi langsung kedua anak korban untuk memastikan kondisi terkini, melihat perkembangan layanan yang telah diberikan. Serta mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemenuhan hak korban dilakukan melalui penguatan koordinasi berbagai layanan. Hal itu mencakup pendampingan hukum, dukungan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, serta penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
KemenPPPA bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan. Serta keluarga korban terus memperkuat koordinasi agar kedua anak memperoleh layanan sesuai kebutuhan.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan layanan kesehatan selama kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan, hingga asesmen lanjutan terkait rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan.
Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"KemenPPPA akan terus memastikan koordinasi antarpenyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memperoleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya," kata Ciput.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....