Pengamat Pendidikan: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Ujian UU TPKS
- 18 Jul 2026 16:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi ujian penerapan Undang-Undang TPKS komitmen serta konsistensi seluruh pihak menjalankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 secara menyeluruh.
- Relasi kuasa serta budaya patriarki masih menjadi penyebab utama munculnya berbagai kasus kekerasan seksual pendidikan.
- Investigasi profesional menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keamanan, kerahasiaan, serta hak-hak dasar seluruh korban kekerasan seksual
- Edukasi berkelanjutan mengenai pencegahan, mitigasi, serta mekanisme pelaporan harus diperluas agar masyarakat semakin memahami risikonya bersama.
RI.CO.ID, Jakarta - Pengamat Pendidikan, Asep Sapaat mengatakan, maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi ujian penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan komitmen serta konsistensi seluruh pihak menjalankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 secara menyeluruh.
“Ini adalah ujian tentang bagaimana kita komitmen dan konsisten untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terlebih di tengah maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Asep kepada PRO3 RRI, Sabtu, 18 Juli 2026.
Asep mengatakan, relasi kuasa serta budaya patriarki masih menjadi penyebab utama munculnya berbagai kasus kekerasan seksual pendidikan. Baginya, pelaku masih memiliki ruang bertindak karena literasi masyarakat mengenai bentuk kekerasan seksual belum merata hingga sekarang.
“Kita harus sangat paham mana saja yang masuk kategori kekerasan seksual. Sehingga berani melawan dan melaporkan,” ujarnya.
Asep mengingatkan korban kerap enggan melapor akibat ancaman, trauma, serta sulitnya menghadirkan bukti dalam proses hukum berlangsung. Perguruan tinggi, lanjutnya, wajib memperkuat pencegahan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) profesional, respons cepat, serta pendekatan berpusat kepada korban.
“Penanganan harus berubah menjadi preventif, berpihak kepada korban. Kemudian juga berbasis perlindungan manusia,” katanya.
Adapun investigasi profesional menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keamanan, kerahasiaan, serta hak-hak dasar seluruh korban kekerasan seksual. Menurutnya, edukasi berkelanjutan mengenai pencegahan, mitigasi, serta mekanisme pelaporan harus diperluas agar masyarakat semakin memahami risikonya bersama.
Asep mengajak masyarakat memahami perlindungan hukum, berani melapor, memperkuat mitigasi, serta mendukung penindakan tegas terhadap pelaku. Ia juga mendorong penerapan sanksi sesuai regulasi sebagai pembelajaran sekaligus peringatan bagi calon pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dikabarkan sebelumnya, puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) mengalami pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Terduga pelaku berinisial CHS mengirim pesan dan gambar vulgar melalui media sosial.
Jumlah korban diperkirakan sedikitnya 66 orang. Sebanyak 10 di antaranya telah melapor ke kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU Meutia Nauly di Medan, Senin, 13 Juli 2026 mengatakan, telah menerima laporan langsung dari korban. Ia menjamin keselamatan, kerahasiaan, identitas, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
Meutia mengatakan, mereka telah menerima langsung laporan dari 10 korban pelecehan seksual. Satgas PPK USU juga telah melayangkan panggilan kepada pelaku berinisial CHS, mahasiswa FEB USU. Namun, panggilan itu belum dipenuhi. Sejak kasus itu muncul ke publik, CHS tidak masuk ke kampus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....