Anggota DPR Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

  • 29 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten.
  • Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual yang dinilai masih menunjukkan tren memprihatinkan.

RRI.CO.ID, Jakarta- Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikannya sebagai respon terhadap kasus kekerasan seksual yang masih terus berulang di berbagai daerah.

Ia juga mengatakan, keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual yang dinilai masih menunjukkan tren memprihatinkan.

Ia menilai munculnya serangkaian kasus kekerasan seksual belakangan inimenunjukkan masih rendahnya kepedulian lingkungan sekitar. Terutama dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan sejak dini.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan landasan hukum bagi keterlibatan masyarakat. Yakni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Pasal 85 mengamanatkan partisipasi masyarakat, keluarga, dan komunitas. Sedangkan Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, serta melindungi masyarakat yang berpartisipasi.

"Tetangga, keluarga, dan sahabat dapat menjadi pihak yang pertama mengetahui ketika terjadi kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat," katanya, melalui keteranganya, Senin, 29 Juni 2026.

Selain persoalan penanganan hukum, Lestari juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual. Ini penting untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan.

Ia menyebut, Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sedikitnya 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, mulai dari perkosaan, pelecehan seksual. Kemudian eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga praktik-praktik diskriminatif bernuansa seksual.

Oleh karena itu, ia menilai perlunya sosialisasi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif. Sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam mengenali, mencegah, dan menangani setiap kasus.

"Keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, sangat dibutuhkan. Sehingga bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," ujarnya, mengakhiri pernyataannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....