Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan, 76 Desa Berpotensi Terdampak
- 04 Jul 2026 16:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menetapkan status siaga bencana kekeringan.
- Hal ini menyusul semakin banyaknya wilayah yang mengalami kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih pada musim kemarau tahun ini.
- Penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menetapkan status siaga bencana kekeringan. Hal ini menyusul semakin banyaknya wilayah yang mengalami kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih pada musim kemarau tahun ini.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penetapan status siaga dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak kekeringan. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di desa-desa terdampak.
"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal. Agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait," kata Achmad Fauzi di Sumenep, Sabtu 4 Juli 2026.
Status siaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Menurut Bupati, Pemkab Sumenep telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan organisasi perangkat daerah terkait sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak musim kemarau.
Salah satu langkah prioritas yang disiapkan pemerintah daerah adalah penyaluran air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air. Ia juga menginstruksikan seluruh kepala desa agar lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila terjadi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun sektor pertanian.
"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan. Apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan bupati, sedikitnya 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan dipetakan berpotensi mengalami kekeringan dengan kategori kering kritis, kering langka, kering langka terbatas, hingga kering langka kritis. Pemkab Sumenep berharap langkah antisipatif tersebut dapat mempercepat penanganan dampak kekeringan sehingga kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama musim kemarau berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....