Amankah Mendengarkan Musik saat Berkendara? Ini Penjelasannya

  • 23 Jun 2026 16:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Musik dengan tempo dan volume tertentu dapat memengaruhi konsentrasi pengemud
  • Korlantas mengingatkan musik berlebihan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Pengemudi diminta tetap mengutamakan keselamatan dan fokus selama perjalanan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kebiasaan mendengarkan musik saat berkendara semakin banyak dilakukan masyarakat. Namun, penggunaan musik yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan pengemudi agar tetap mengutamakan keselamatan selama berada di jalan. Musik dapat menjadi hiburan, tetapi tidak boleh mengurangi kewaspadaan terhadap kondisi sekitar.

Korlantas Polri menyampaikan bahwa musik memang dapat membantu menjaga kewaspadaan, tetapi juga berpotensi menurunkan konsentrasi jika tidak digunakan secara tepat sesuai situasi berkendara.

Sejumlah penelitian menunjukkan musik dapat memengaruhi perilaku pengemudi selama perjalanan. Tempo, volume, dan jenis musik berpengaruh terhadap fokus serta pengambilan keputusan.

Penelitian South China University of Technology menunjukkan musik bertempo cepat dapat memengaruhi kecepatan kendaraan. Musik dengan tempo di atas 120 BPM berpotensi meningkatkan adrenalin pengemudi.

Sebaliknya, musik bertempo 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga kestabilan emosi. Kondisi tersebut membuat pengemudi lebih tenang saat menghadapi berbagai situasi jalan.

Korlantas juga mengingatkan pentingnya mengatur volume suara saat berkendara. Volume yang terlalu keras dapat mengurangi kemampuan pengemudi merespons kondisi darurat.

Riset Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menunjukkan respons pengemudi dapat melambat. Penurunan respons bahkan dapat mencapai sekitar 20 persen.

Selain volume, jenis musik juga perlu menjadi perhatian pengemudi. Musik dengan struktur kompleks berpotensi menyita perhatian selama perjalanan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap pengemudi wajib mengendalikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

Karena itu, pengemudi diimbau memilih musik bertempo tenang dan mengatur volume secara bijak. Suara klakson, sirine, maupun peringatan dari pengguna jalan lain harus tetap terdengar.

Korlantas juga mengingatkan pengemudi menghindari aktivitas berlebihan selama perjalanan. Bernyanyi berlebihan, berjoget, maupun terlalu sering mengoperasikan gawai dapat mengganggu konsentrasi.

Pada kondisi tertentu, volume musik disarankan dikecilkan atau dimatikan sementara. Hal ini dilakukan saat hujan lebat, kemacetan, atau visibilitas jalan menurun.

Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan. Karena itu, musik sebaiknya menjadi penunjang kenyamanan, bukan sumber distraksi di jalan raya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....