Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital Melalui Aplikasi Digital Korlantas

  • 15 Jun 2026 18:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korlantas Polri menyediakan layanan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas.
  • Pengguna cukup mengunduh aplikasi dan memasukkan nomor SIM untuk verifikasi.
  • SIM digital dapat digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

RRI.CO.ID, Jakarta - Korlantas Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital bagi masyarakat. Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk mempermudah akses pelayanan publik.

Kehadiran SIM digital memudahkan pengendara mengakses dokumen berkendara melalui telepon seluler. Inovasi ini juga menjadi solusi ketika pengendara lupa membawa SIM fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersebut, kata dia, sudah tersedia di aplikasi App Store maupun Play Store.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM dan tinggal menunggu verifikasi," ujar Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin 15 Juni 2026.

Verifikasi dilakukan melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. SIM digital akan langsung aktif apabila data pengguna dinyatakan sesuai.

Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan aplikasi tersebut dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Fitur itu memudahkan masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM.

Pengguna dapat menyimpan SIM A dan SIM C dalam satu aplikasi. Seluruh dokumen berkendara dapat diakses melalui akun yang sama.

Selain praktis, SIM digital juga membantu mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik. Pengendara cukup membuka aplikasi saat diperlukan petugas di lapangan.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, mudah saja. Caranya tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," katanya.

Korlantas Polri memastikan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah. Petugas dapat memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Cara Mengaktifkan SIM Digital

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan data yang diminta aplikasi.
  3. Pilih menu SIM pada halaman utama aplikasi.
  4. Masukkan nomor SIM yang masih berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi data oleh sistem Korlantas Polri.
  6. SIM digital akan otomatis aktif apabila data dinyatakan sesuai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....