Dirregident Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Kewenangan Polri

  • 16 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korlantas menegaskan penerbitan SIM hanya menjadi kewenangan Polri.
  • Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.
  • Masyarakat diminta menggunakan layanan SIM melalui mekanisme resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menegaskan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan terkait penerbitan SIM.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Pol Wibowo dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat 3 mengamanatkan Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi.

SIM Bukan Sekadar Kartu Identitas

Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan bukti legitimasi kompetensi dan registrasi yang diterbitkan negara.

Penerbitannya dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan data. Seluruh tahapan itu dikelola dalam sistem informasi yang diselenggarakan Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah. Hal ini berdasarkan hukum di Indonesia," ucapnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi penipuan maupun penyalahgunaan dokumen.

Polri juga berkomitmen menghadirkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional dan transparan. Penguatan layanan berbasis teknologi informasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....