Imigrasi NTT Dalami Dugaan TPPO terhadap 16 WNA Uzbekistan yang Terdampar
- 11 Jul 2026 00:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Imigrasi NTT mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus 16 WNA asal Uzbekistan.
- Imigrasi bersama kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap latar belakang kedatangan mereka ke Indonesia.
RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Mereka sebelumnya ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, mengatakan pihaknya tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian. Tetapi juga mengusut kemungkinan adanya unsur pidana perdagangan orang.
"Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia," kata Saroha di Kupang, Jumat 11 Juli 2026. Sebanyak 16 WNA asal Uzbekistan tersebut ditemukan oleh nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas pada 3 Juli 2026.
Sejak saat itu, Imigrasi bersama kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap latar belakang kedatangan mereka ke Indonesia.
Menurut Saroha, pendalaman dilakukan secara terpadu dengan aparat kepolisian guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang selain kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran aturan keimigrasian, para WNA tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, setelah seluruh proses hukum, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian, selesai dilaksanakan, para WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya.
Saroha juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di NTT, agar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, menghormati budaya dan kearifan lokal. Serta menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat berwenang atau melalui aplikasi pengawasan orang asing.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," ujar Saroha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....