Komisi I DPRD Bogor Terima Aduan Miras
- 09 Feb 2026 19:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi warga Katulampa. Aduan terkait penjualan minuman keras di lingkungan permukiman.
Audiensi disampaikan Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan. Keberatan ditujukan pada operasional Resto Michan.
Warga menolak penjualan miras di RW 01 Katulampa. Lokasi dinilai dekat pesantren dan lembaga pendidikan.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan Firdaus menyampaikan keresahan warga. Peredaran miras dikhawatirkan berdampak negatif bagi generasi muda.
Firdaus menyebut potensi kenakalan remaja hingga tawuran. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketentraman lingkungan.
Ia menjelaskan awalnya warga mendukung pembukaan Resto Michan. Resto dinilai dapat menyerap tenaga kerja lokal. Dukungan berubah setelah diketahui adanya penjualan miras.
Warga merasa tidak pernah diberi informasi sebelumnya. “Setelah diketahui, satu RW membuat surat penolakan,” ujar Firdaus, Selasa, 20 Januari 2026.
Penolakan disepakati warga dan tokoh agama setempat. Warga menolak usaha yang memperjualbelikan miras.
Namun tetap mendukung usaha yang sesuai norma agama. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menanggapi aspirasi warga.
Ia menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan. “Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” kata STS.
Ia didampingi pimpinan dan anggota Komisi I. STS menyoroti lemahnya penegakan perda miras oleh pemerintah daerah.
Satpol PP diminta bertindak lebih tegas. Komisi I berencana mengeluarkan rekomendasi kepada OPD terkait.
Langkah tersebut untuk menindaklanjuti aduan warga. Komisi I menekankan norma agama dalam penegakan regulasi. Pengaturan kawasan miras diusulkan dalam RTRW.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....