Polres Anambas Tangani Dugaan Narkotika Secara Humanis

  • 28 Feb 2026 03:33 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna-Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Upaya ini menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah kost di Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan dua orang yang kemudian diperiksa. Hasil interogasi mengarah pada dua orang lainnya, sehingga total empat orang diamankan bersama barang bukti satu kertas timah rokok berisi kristal bening diduga sabu seberat netto 0,002 gram serta satu bungkus rokok merek T3.

Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial S (laki-laki), R.N.S. (laki-laki), T.S. (perempuan), dan M.S. (laki-laki).

Dalam pengembangan perkara, tim Satresnarkoba melakukan penelusuran ke kediaman pria berinisial DN yang diduga sebagai penyedia barang. Namun saat penggeledahan di hadapan istrinya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan dan DN diketahui tidak berada di tempat.

Meski demikian, pemeriksaan urine terhadap saksi CLD, istri DN, yang dilakukan di RSUD Tarempa menunjukkan hasil negatif. Terhadap saksi juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur di Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara humanis dan profesional. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Anambas yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Rekomendasi Berita