Polres Natuna Ungkap Kasus Curanmor
- 30 Des 2025 20:21 WIB
- Ranai
KBRN, Natuna: Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur. Seorang pemuda berinisial ER (19) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2021 di garasi samping rumahnya. Namun pada keesokan harinya, Selasa dini hari, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ayah korban yang hendak melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Menyadari sepeda motor tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, MH. mengatakan dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka ER, yang berdomisili di Ranai Darat. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, kunci kontak, pelat nomor kendaraan, BPKB, dan STNK milik korban.
Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di rumah. Disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.