Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Penipuan

  • 20 Sep 2025 21:02 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai; Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA alias Jam (54). Pria itu ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku pada mei 2025. Keduanya menjalin komunikasi hingga korban terbuai dengan bujuk rayu pelaku.

Dengan berbagai alasan, mulai dari melunasi hutang hingga rencana modal usaha, pelaku meminta korban untuk memberikan sejumlah uang. Sementara korban sempat meminjam dana dari bank sebesar Rp.50 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga atas permintaan pelaku. Setelah dana cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak menepati janji yang telah dibuat.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 3 September 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas

"Barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp. 10 juta dan Rp.40 juta telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Hal ini terutama yang memanfaatkan kedekatan personal maupun janji-janji manis untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Rekomendasi Berita