Polres Anambas Resmi Tahan RA Pelaku Penipuan
- 02 Agt 2025 19:52 WIB
- Ranai
KBRN,Ranai ;Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menahan RA dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Modus pelaku dengan jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan handphone secara kredit, Sabtu (2/8/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan pelaku RA tersebut.
"Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025," ujar Kasatreskrim
"Sebelumnya pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib," kata Kasatreskrim lagi.
"Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)," ungkapnya
Sebelumnya sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil.
"Dengan pertimbangan dari sisi kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut," jelasnya
"Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku RA saat ini sudah selesai melahirkan anaknya, dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa menyatakan kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktifitas sehari- hari," ucap Kasatreskrim
"Untuk pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Kasatreskrim