Kejari Natuna Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
- 07 Jul 2025 21:17 WIB
- Ranai
KBRN, Ranai :Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES. Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Senin (7/7/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, bersama tim bidang Pidana Khusus.
Berdasarkan rilies yang di keluarkan Kejari Natuna di paparkan pada tahun 2020 melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 dibentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dimana BRGM tersebut diberikan mandat untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove di 9 Provinsi prioritas yang salah satunya adalah Provinsi Kepulauan Riau.
BRGM pertama kali melaksanakan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah tahun 2021 melalui kegiatan rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian BRGM memfasilitasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 20 hektar dengan menggunakan skema PEN.
Berlanjut pada tahun 2023 BRGM memfasilitasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektar dankelompok Tani Jaya seluas 60 hektar. Proyek yang dikerjakan menggunakan skema anggaran APBN.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana rehabilitasi mangrove yang difasilitasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 dan anggaran APBN tahun 2023.
“Para tersangka melakukan mark-up pembelian bibit dan ajir, menyimpan ATM anggota kelompok tani, dan membuat laporan fiktif. Honor anggota kelompok pun tidak dibayarkan sepenuhnya,” ujar Tulus dalam konferensi pers.
Program rehabilitasi ini dijalankan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya di Desa Pengadah, dengan total luas lahan mencapai 131 hektar.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 552.005.267 (Lima ratus lima puluh dua juta lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) dan alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik: Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.