Umar Natuna “ Sekarang Kita memasuki Fase WHO”
- 06 Mar 2026 15:03 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Memasuki bulan Oktober 2026 mendatang, Pemerintah mewajibkan agar seluruh produk usaha makanan, minuman dan sembelihan baik hasil maupun jasa yang digunakan wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban tersebut ditujukan bagi setiap pelaku UMKM menyusul dengan terbitnya UU No.33/2014.
Dalam istilah yang di gunakan oleh Ketua STAI Natuna, DR.Umar Natuna sebagai "WHO" atau Wajib Halal Oktober 2026. Istilah ini disampaikannya saat berdialog di RRI Ranai terkait peran Lembaga Petugas Pendamping Produk Halal LP3H STAI Natuna pada selasa, 3 Maret 2026 lalu.
Selaku Pembina LP3H STAI Natuna, Umar Natuna juga menegaskan akan kepedulian pihak kampus untuk menghadirkan pendamping UMKM yang ingin mendapat sertifikat halal. Melalui kepedulian tersebut sehingga LP3H STAI Natuna dihadirkan agar dapat membantu UMKM yang ada di daerah ini.
“Ya…sekarang kita memasuki fase yang disebut WHO, Wajib Halal Oktober 2026. Jadi kenapa wajib halal ? itu yang pertama adalah untuk melindungi hak konsumen” Ujarnya menanggapi tentang UMKM Wajib Halal kepada presenter Hasma Yulis.
Lebih jauh Pria yang meraih gelar Doktornya pada tahun 2025 ini, juga menjelaskan akan pentingnya setiap UMKM mendapat sertifikasi halal dari usaha yang dilakukan. Tujuan penting lainnya kata Umar adalah untuk meningkatkan daya saing dari produk usaha yang dihasilkan baik di pasar domestik maupun internasional.
“Jadi bagi kita umat islam adalah suatu hal yang menggembirakan. Karena selama ini yang mengurus masalah halal ini adalah ulama atau guru agama. Tapi sekarang Pemerintah juga ikut gitu kan” Ujarnya lagi.
Keberadaan LP3H STAI Natuna dikatakannya berfungsi untuk merekrut tenaga tenaga pendamping dalam proses pengurusan produk halal. Sedangkan dari STAI Natuna sendiri dalam hal ini ujarnya berperan dalam mengawasi kinerja yang dilakukan oleh LP3H agar sesuai dengan aturan yang berlaku.