LP3H STAI Natuna Bantu UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal
- 06 Mar 2026 10:13 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Lembaga Petugas Pendamping Produk Halal (LP3H) dari Pusat Inkubasi Bisnis dan Halal Centre STAI Natuna menyatakan kesiapannya untuk ikut mendampingi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal usaha. Dalam upaya memberikan bantuan tersebut LP3H STAI Natuna saat ini memiliki 164 orang sebagai petugas pendamping.
Hal tersebut dikatakan Ketua LP3H STAI Natuna, Syahidun dalam dialognya bersama RRI pada selasa, 3 Maret 2026 terkait peran lembaga tersebut untuk membantu UMKM di daerah ini mendapatkan label halal. Ia menegaskan agar pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dalam usahanya untuk tidak ragu menghubungi pihak mereka.
Syahidun menyatakan masih banyak pelaku usaha di Natuna yang hingga saat ini belum memiliki sertifikasi halal. Dengan kondisi tersebut, pihaknya ingin berperan agar label halal yang sudah diwajibkan secara nasional pada oktober 2026 ini dapat terpenuhi oleh UMKM yang ada di Natuna.
“ Geografisnya kita Natuna ini bukan daerah biasa…kita adalah wilayah perbatasan dari pulau terluar Indonesia. Maka label halal bukan hanya sekedar kepatuhan regulasi saja, tapi juga menyangkut tentang citra daerah dan masa depan ekonomi lokal “ Ujar pria bergelar Doktor ini kepada Presenter RRI Ranai Hasma Yulis.
Dalam proses mendapatkan pendampingan tersebut, Ia menawarkan agar langsung menghubungi pihaknya di Kampus STAI Natuna pada setiap hari jam kerja. Pelaku usaha nanti di pandu oleh petugas pendamping yang disediakan untuk proses input data terlebih dulu.
Secara keseluruhan untuk prosesnya dari sejak pengajuan usaha hingga mendapatkan serifikasi halal dalam kondisi normal menurutnya hanya memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja. Petugas pendamping yang dihadirkan akan terus memandu pelaku usaha yang ingin mendapatkan label halal usaha mereka.
Syahidun juga menyatakan, saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dalam perizinan dengan lembaga usaha. Melalui kerjasama tersebut maka pelaku usaha harus lebih dulu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebelum mendapatkan sertifikasi halal.