Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

  • 09 Mar 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini diberikan kepada mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk hari raya.

Melansir dari laman resmi BAZNAS, besaran zakat ditetapkan setara 2,5 kg beras. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah.

Masyarakat dapat mewakilkan pembayaran zakat fitrah melalui orang tua maupun wali keluarga. Bacaan niat zakat fitrah harus disesuaikan dengan identitas penerima zakat tersebut.

Berikut daftar lengkap niat zakat fitrah:

  • Niat untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

  • Niat untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

  • Niat untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

  • Niat untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

  • Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku.”

  • Niat untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Berikut adalah doa zakat fitrah:

“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.” Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”

Selain itu, BAZNAS juga memfasilitasi pembayaran zakat secara digital melalui laman resmi lembaga. Layanan online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....