Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa Hukumnya? Simak Ulasan Ini

  • 05 Mar 2026 11:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Banyak masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, mempertanyakan hukum lupa bayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya. Banyak umat muslim mempertanyakan pula, apakah boleh dilunasi di tahun ini dan sah di mata agama Islam.

Mari mengulas persoalan kasus lupa bayar zakat fitrah, dalam sudut pandang fikih Islam. Diketahui, zakat fitrah adalah kewajiban setiap umat Islam yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Namun dalam praktiknya, pasti ada umat muslim yang kelupaan atau menunda hingga lewat waktunya membayar zakat fitrah. Dalam fikih Islam, masalah ini sudah dibahas oleh para ulama klasik dan kontemporer.

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak gugur meskipun waktunya telah lewat. Jika seseorang lupa atau lalai hingga melewati waktu Idulfitri, maka zakat tersebut tetap menjadi utang yang wajib dibayar (qadha).

Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan:

“Barang siapa menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan, waktu utama zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun para ulama menjelaskan, jika terlambat, kewajiban tidak gugur.

Melainkan, kondisi tersebut berubah status menjadi zakat yang ditunaikan di luar waktu afdhalnya. Sebagian orang khawatir bahwa lupa bayar zakat fitrah tahun lalu membuat puasanya tidak sah.

Dalam fikih, puasa Ramadan dan zakat fitrah adalah dua ibadah yang berbeda. Keabsahan puasa tidak bergantung pada pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor. Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Namun, jika zakat belum dibayarkan, puasa tetap sah selama rukun dan syarat puasanya terpenuhi. Dengan demikian, yang perlu dilakukan adalah segera membayar zakat yang tertunda.

Jika belum membayar zakat fitrah tahun lalu, maka langkah pertama adalah segera menunaikannya. Zakat fitrah tetap dibayarkan kepada golongan yang berhak (mustahik), sesuai ketentuan syariat.

Zakat fitrah yang terlambat tetap wajib ditunaikan meskipun sudah lewat satu tahun atau lebih. Tidak ada batas kedaluwarsa untuk kewajiban tersebut, karena ia menjadi utang kepada Allah yang harus dilunasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....