Ketentuan Zakat Fitrah 2026, Ini Besarannya

  • 03 Mar 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam mulai menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah tidak hanya kewajiban personal, tetapi juga instrumen sosial membantu fakir miskin merayakan hari raya.

Melansir sejumlah ketentuan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat syarat dan besaran zakat fitrah tahun 2026. Ketentuan ini menjadi panduan agar pembayaran zakat sesuai syariat dan tepat sasaran.

Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut berkaitan dengan status agama, kecukupan kebutuhan pokok, dan waktu pembayaran.


Syarat Wajib Zakat Fitrah

Pertama, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini berlaku bagi anak-anak hingga orang dewasa yang memiliki tanggungan.

Kedua, seseorang wajib membayar zakat jika memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya. Kelebihan tersebut dihitung sejak Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Ketiga, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran setelah salat Id termasuk sedekah biasa dan tidak lagi bernilai zakat fitrah.

Sementara itu, fakir dan miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tidak diwajibkan membayar. Kelompok ini justru menjadi penerima zakat sebagai wujud solidaritas sosial.


Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini disesuaikan dengan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya disesuaikan harga beras setempat yang ditetapkan lembaga resmi.

Untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, BAZNAS menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium di sejumlah wilayah.


Waktu dan Penyaluran Zakat

Umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Pembayaran lebih awal memudahkan distribusi agar mustahik menerima tepat waktu.

Penyaluran dapat dilakukan melalui BAZNAS, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penyaluran melalui lembaga resmi membantu distribusi lebih tertib dan tepat sasaran.

Zakat fitrah yang ditunaikan dengan benar tidak hanya memenuhi kewajiban syariat. Ibadah ini juga memperkuat kepedulian sosial dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama di Hari Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....