Simak Ketentuan Syarat Serta Niat Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

  • 03 Mar 2026 14:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban finansial bagi setiap individu muslim guna menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa. Ibadah ini bersifat mengikat bagi laki-laki maupun perempuan serta anak-anak hingga orang dewasa pada bulan suci.

Melansir dari situs resmi BAZNAS Jabar, batas akhir penyetoran dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dimulai oleh umat Islam. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan cara yang layak.

Setiap individu wajib memenuhi kriteria tertentu seperti beragama Islam dan masih hidup hingga penghujung bulan suci Ramadan. Seseorang juga harus memiliki kelebihan rezeki untuk mencukupi kebutuhan pokok pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Takaran tersebut berlaku untuk setiap satu jiwa dan harus dipastikan kualitasnya sesuai dengan konsumsi harian keluarga.

Para ulama memberikan keringanan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tersebut dalam bentuk uang tunai yang setara harganya. Nominal uang yang disetorkan wajib menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh para pemberi zakat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari portal resmi BAZNAS Jawa Barat, berikut adalah panduan praktis bagi muzakki:

  • Kadar Zakat: Berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai yang nilainya setara harga beras konsumsi.
  • Syarat Wajib: Beragama Islam, hidup di bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok hari raya.
  • Waktu Utama: Dimulai sejak hari pertama Ramadan hingga sesaat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Niat menjadi bagian paling krusial karena setiap amal perbuatan manusia sangat bergantung pada kemantapan hati saat beribadah. Melafalkan niat secara lisan diperbolehkan guna membantu seseorang agar lebih fokus serta berkonsentrasi saat prosesi pembayaran berlangsung.

Niat merupakan rukun penting dalam berzakat. Berikut adalah lafal niat yang dianjurkan sesuai dengan tujuannya:

  1. Untuk Diri Sendiri: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ (Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa).
  2. Untuk Keluarga: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ (Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'anni wa 'an jami'i ma ya'lunihi fardhan lillahi ta'ala).
  3. Untuk Orang yang Diwakilkan: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ (Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (Sebutkan Nama) fardhan lillaahi ta’aalaa).

Sesuai anjuran dalam kitab al-Adzkar, pembayar zakat disunnahkan membaca doa: رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim” (Ya Tuhan kami, terimalah amal dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui).

Masyarakat dapat memilih jenis pembayaran baik menggunakan bahan pangan mentah maupun uang tunai sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyaluran zakat kini semakin mudah melalui layanan daring yang disediakan oleh lembaga resmi seperti BAZNAS di daerah.

Waktu pembayaran yang paling utama adalah sejak awal masuk bulan Ramadan hingga sebelum dimulainya rangkaian ibadah shalat Id. Ketepatan waktu penyaluran sangat penting agar bantuan tersebut dapat tersalurkan kepada para penerima manfaat tepat pada waktunya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....