Posko THR, Disnaker Tunggu Aduan 25.000 Pekerja Tangerang

  • 04 Mar 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Sebagai upaya memastikan hak 25.000 pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah pada tahun ini kita sudah mendirikan posko kaitan dengan pengaduan dari pelanggaran tunjangan hari raya. Jadi bagi mereka yang memang di perusahaannya tidak melakukan pembayaran THR tidak sesuai dengan peraturan, maka dipersilakan mengadu," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu 4 Maret 2026.

Ujang menyatakan lokasinya ada di Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan dibuka sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Yakni, mulai 2- 27 Maret tahun 2026.

"Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026. Hal itu tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh diwilayah Kota Tangerang," ucapnya.

Menurut Ujang perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. ”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ujang.

Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” ujarnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kota Tangerang, Ahmad Suhendar menambahkan posko ini melayani pengaduan pada jam kerja. Pihaknya pun siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Selain melalui posko secara langsung, lanjutnya, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. ”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....