Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Rinciannya
- 02 Mar 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah di akhir bulan puasa. Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar besaran zakat fitrah 2026 sebagai acuan nasional.
Penetapan ini mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras premium di berbagai daerah. Kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menghitung kewajiban secara seragam dan tepat.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Melansir laman resmi BAZNAS, zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium sesuai standar nasional.
Secara prinsip, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Di Indonesia, beras menjadi standar utama sehingga ukuran zakat dikonversi dalam kilogram.
Pembayaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan selama nilainya setara harga beras yang ditetapkan. Besaran tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga beras premium yang berlaku nasional.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, terdapat ketentuan fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari.
| Baca juga: THR PPPK Banten Masih Terkatung-Katung |
Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha, kewajibannya Rp650.000. Namun, kebijakan fidyah dapat menyesuaikan kondisi daerah sesuai standar makanan layak.
Sebagai contoh, beberapa daerah menetapkan nominal berbeda menyesuaikan harga konsumsi setempat. Penyesuaian tersebut tetap mengacu pada prinsip kecukupan satu kali makan layak.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tanggung jawab pembayaran biasanya berada pada kepala keluarga bagi seluruh tanggungannya.
Contoh perhitungan zakat fitrah keluarga empat orang adalah sebagai berikut:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Total anggota keluarga empat orang, sehingga perhitungannya 4 × Rp50.000 = Rp200.000. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka 4 × 2,5 kilogram = 10 kilogram beras.
Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia terpercaya. Masyarakat dianjurkan memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mustahik.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengutip literatur fikih ibadah, zakat fitrah mulai boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Apabila dibayarkan setelah salat Id, hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir distribusi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....