THR PPPK Banten Masih Terkatung-Katung

  • 05 Mar 2026 00:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terkatung-katung. Selain masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat juga besaranyapun masih dalam kajian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan pihaknya masih menunggu besaran dan waktu pencarian untuk THR bagi ASN. Khususnya PPPK paruh waktu.

Tak hanya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, menurut Mahdani ada perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilingkungan Pemprov Banten. Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.

Sementara itu, lanjutnya, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Perbedaan ini disebabkan status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai.

"Sedangkan PPPK paruh waktu saat ini masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi. Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD," ucap Mahdani.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengaku para PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkot Tangsel akan mendapatkan THR. Pemkot Tangsel sudah menganggarkan dana Rp108 miliar untuk pembayaran THR ASN 2026.

Jumlah tersebut diperuntukkan bagi ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu yang bersifat sementara sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu tanpa tes lagi. Pengalokasian anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp102 miliar.

"Diperkirakan Rp108 miliar untuk 22.000 pegawai lebih. Untuk semua pegawai, baik ASN termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dan penuh waktu," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....