Sudah Bayar Fidyah, Apakah Tetap Harus Mengganti Puasa?

  • 26 Feb 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Fidyah menjadi salah satu keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, apakah setelah membayar fidyah seseorang tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

Dikutip dari laman BAZNAS RI, secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti menebus dengan harta. Konsep ini merujuk pada pemberian tertentu sebagai pengganti kewajiban ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam syariat Islam, tidak semua orang yang meninggalkan puasa dikenai kewajiban yang sama. Islam memberikan dispensasi bagi kelompok tertentu yang mengalami kesulitan atau masyaqqah dalam berpuasa.

Kelompok tersebut antara lain orang lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa dan penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga termasuk pihak yang mendapat perhatian khusus dalam hukum puasa.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 menyebut istilah “yuthiquunahu” yang dipahami sebagai orang yang sangat berat menjalankan puasa. Bagi mereka, syariat memberi pilihan berupa mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan.

Besaran fidyah umumnya satu mud makanan pokok atau setara sekitar enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.

Lalu, apakah setelah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban tersebut, khususnya bagi ibu hamil dan menyusui.

Sebagian ulama berpendapat, jika ketidakpuasaan disebabkan kekhawatiran terhadap keselamatan bayi, maka wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa. Pendapat ini menekankan adanya dua tanggung jawab, yakni qadha dan fidyah.

Namun, ada pula ulama yang menyatakan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa. Pandangan ini umumnya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen.

Sementara itu, bagi orang sakit yang masih berpeluang sembuh, kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain tanpa fidyah. Ketentuan ini berbeda dengan lansia atau penderita sakit menahun yang tidak mungkin lagi berpuasa.

Dalam kasus seseorang menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia diwajibkan mengganti puasa dan membayar fidyah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian menunda kewajiban.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Umat Islam dapat mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat atau sesuai dengan kondisi masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....