Idulfitri 1447 Hijriah, Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Ini Jawaban Baznas
- 05 Mar 2026 11:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat dunia, termasuk di Indonesia, sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam menyambut Lebaran 2026, umat muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditetapkan Baznas RI?. Simak jawaban dan penjelasannya dalam artikel ini ya.
Diketahui, zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang ditunaikan setiap umat Islam sebagai bentuk penyucian diri. Tepatnya, setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Baznas pun telah menetapkan ketentuan besaran zakat yang harus dikeluarkan sesuai standar yang berlaku tahun 2026. Baznas menetapkan, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.
Atau juga, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam.
Yakni, kata Noor, dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. "Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa, besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Noor menuturkan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ia menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman penting, agar pelaksanaan zakat fitrah dilakukan secara sah, tepat waktu, dan sesuai syariat Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....