Utang Puasa Tahun Lalu, Haruskah Ganti Dua Kali? Ini Penjelasanya

  • 12 Feb 2026 19:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, pertanyaan mengenai utang puasa tahun lalu kembali ramai dibicarakan umat Islam. Banyak yang bertanya apakah keterlambatan qadha membuat kewajiban menjadi dua kali lipat.

Kekhawatiran itu muncul karena adanya perbedaan pandangan ulama tentang qadha dan fidyah. Sebagian memahami ada tambahan fidyah jika qadha ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur.

Dasar kewajiban qadha puasa ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya, “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa qadha merupakan kewajiban yang tidak gugur oleh waktu. Selama belum dilaksanakan, kewajiban itu tetap menjadi tanggungan pribadi seorang muslim.

1. Mazhab Syafi’i: Fidyah Berlipat Sesuai Tahun

Dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, Imam Nawawi menjelaskan konsekuensi penundaan qadha tanpa uzur (kendala). Menurut beliau, jika qadha ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya, maka wajib qadha dan fidyah.

Imam Nawawi menegaskan bahwa fidyah dapat berlipat sesuai jumlah tahun penundaan. Setiap kali melewati Ramadan baru tanpa qadha, dianggap sebagai pelanggaran baru yang berdiri sendiri.

Prinsip ini didasarkan pada anggapan bahwa menunda kewajiban setelah mampu melaksanakannya termasuk perbuatan maksiat. Karena maksiat tersebut berulang tiap tahun, maka fidyah pun ikut berulang sesuai tahun keterlambatan.

Mekanisme Perhitungan:

Qadha: satu hari puasa untuk setiap satu hari utang.

Fidyah: satu mud (sekitar 0,75 kilogram beras) per hari utang dikali jumlah tahun penundaan.

Contoh Praktis: Utang lima hari dari Ramadan 1443 H dan belum dilunasi hingga Ramadan 1445 H. Qadha tetap lima hari, sedangkan fidyah menjadi lima hari dikali dua tahun penundaan.

2. Mazhab Hambali: Fidyah Tetap Tidak Berlipat

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa qadha tetap wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Namun, fidyah tidak berlipat meskipun penundaan berlangsung bertahun-tahun.

Menurut mazhab Hambali, fidyah adalah kompensasi atas satu jenis pelanggaran, yakni menunda qadha melewati Ramadan berikutnya. Lamanya penundaan tidak mengubah jenis pelanggaran tersebut sehingga fidyah tidak bertambah.

Analogi yang digunakan adalah seperti menunda pelunasan utang harta bertahun-tahun. Pokok kewajiban tetap sama dan tidak berlipat hanya karena faktor waktu.

Mekanisme Perhitungan:

Qadha: satu hari puasa untuk satu hari utang.

Fidyah: satu mud per hari utang, dibayarkan satu kali saja.

3. Mazhab Maliki: Qadha dan Fidyah Tanpa Penggandaan

Dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan kewajiban qadha tetap utama. Jika penundaan terjadi tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya, maka wajib qadha dan fidyah.

Namun, fidyah tidak berlipat meskipun penundaan berlangsung beberapa tahun berturut-turut. Malikiyah memandang fidyah sebagai bentuk tebusan atas satu pelanggaran, bukan denda berdasarkan waktu.

Mazhab ini menekankan pentingnya menyegerakan qadha sebagai bentuk ketaatan dan tanggung jawab spiritual. Penundaan tanpa uzur dinilai makruh, meskipun tidak menambah jumlah fidyah.

4. Mazhab Hanafi: Tidak Ada Fidyah atas Penundaan

Dalam Al-Mabsuth, Imam Al-Sarakhsi menjelaskan bahwa kewajiban pokok hanyalah qadha puasa. Tidak ada kewajiban fidyah meskipun qadha ditunda bertahun-tahun.

Menurut mazhab Hanafi, tidak ditemukan dalil tegas yang mewajibkan fidyah atas penundaan qadha. Selama qadha dilaksanakan sebelum meninggal dunia, kewajiban dianggap telah gugur.

Pandangan ini menempatkan qadha sebagai inti kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tambahan fidyah tidak diwajibkan kecuali pada kondisi uzur tertentu yang berbeda pembahasannya.

Kesimpulan

Utang puasa bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi amanah spiritual yang harus disegerakan. Menunda tanpa alasan yang jelas dapat menambah beban fikih sekaligus beban batin.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 18:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan perhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok.”

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan ayat tersebut sebagai peringatan untuk muhasabah. Termasuk di dalamnya kewajiban menyegerakan pelunasan hak-hak Allah seperti qadha puasa.

Dengan demikian, apakah utang puasa dibayar dua kali lipat bergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, seluruh mazhab sepakat bahwa qadha wajib dilaksanakan dan tidak boleh diabaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....