Lapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
- 06 Okt 2026 19:54 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Brebes - Sebanyak 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), Bachtiar Oktaffiandi.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 23 perkara yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dari jumlah tersebut, 10 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 2 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta 1 perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tembakau sintetis 58,048 gram, ganja 65,60 gram, sabu-sabu 23,367 gram, dan inex 0,23 gram. Selain itu terdapat obat-obatan berupa 19 butir tramadol, 9 butir Hexymer, 68 butir Alprazolam, dan 17 butir Riklona.
Sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, telepon seluler, serta senjata tajam juga turut dimusnahkan.
Kasi Binadik Giatja Lapas Brebes, Bachtiar Oktaffiandi, menilai sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib dan akuntabel.
“Sinergi antarpenegak hukum sangat penting dalam memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan dengan baik. Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama agar barang yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” ujar Bachtiar.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
“Kita semua berharap apa yang kita lakukan bersama hari ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, semakin mempererat hubungan koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama sinergis dalam mengemban tugas bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Indra Muda Nasution.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Pakaian, tas, dan sejumlah barang bukti perkara umum dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik berupa telepon seluler dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti narkotika, obat-obatan, dan pil seperti tramadol, Hexymer, Alprazolam, serta obat lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender. Barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan alat gerinda.
Kehadiran Lapas Brebes dalam kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berintegritas.
Sinergi tersebut diharapkan terus terjaga dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....