Triwulan III 2026, Jumlah Pemilih Banyumas Bertambah 3.704 Orang
- 06 Okt 2026 15:08 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas bertambah 3.704 orang berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah pemilih di Banyumas kini mencapai 1.438.848 orang.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, jumlah pemilih laki-laki pada triwulan III mencapai 719.903 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 718.945 orang. Pada triwulan sebelumnya, jumlah pemilih tercatat 1.435.144 orang.
Menurut Rofingatun, perubahan jumlah pemilih berasal dari pemutakhiran sejumlah kategori data, termasuk pemilih pemula dan pemilih pindahan. KPU juga melakukan penyesuaian elemen data kependudukan melalui sinkronisasi dengan data terkait.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi. Pemutakhiran juga dilakukan melalui sinkronisasi data pemilih lainnya agar data memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” ucapnya.
Rofingatun mengatakan, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih. Proses tersebut juga mencakup penyesuaian apabila terdapat perubahan data kependudukan.
KPU Banyumas membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memperbarui data pemilih. Warga dapat melaporkan perubahan data, seperti pindah domisili, perubahan elemen data, meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI atau Polri melalui kanal pelaporan PDPB KPU Kabupaten Banyumas.
Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Triwulan III Tahun 2026.
Selain perubahan jumlah pemilih, dalam rapat pleno juga dibahas data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang digunakan KPU dalam pemutakhiran, terdapat sekitar 60 ribu pemilih potensial nn-KTP-el yang belum melakukan perekaman.
Jumlah tersebut berbeda dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas yang mencatat sekitar 13 ribu penduduk belum melakukan perekaman KTP-el.
Perbedaan data tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan masing-masing. Data KPU digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih, sedangkan data Dindukcapil merupakan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar pelayanan perekaman KTP-el.
Dindukcapil Banyumas terus mendorong perekaman KTP-el melalui layanan proaktif, termasuk mendatangi sekolah dan lokasi lainnya.
KPU Banyumas juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut memperbarui data pemilih. Perubahan seperti pindah domisili, perubahan elemen data, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI/Polri dapat dilaporkan melalui bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2026.
Dokumen keputusan dapat diakses melalui bit.ly/PDPBTriwulanIII2026. Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir menjelang pemilu atau pemilihan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....