54 WBP Rutan Banyumas Terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan
- 30 Sep 2026 23:35 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Sebanyak 54 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Banyumas terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan tersebut dilakukan KPU Banyumas melalui rapat pleno terbuka, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas. Dalam rapat tersebut, KPU juga menetapkan 1.438.848 pemilih dalam pemutakhiran data Kabupaten Banyumas.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menugaskan Staf Pelayanan Tahanan Dwi Waluyo menghadiri rapat tersebut. Kehadiran Rutan bertujuan memastikan data WBP terakomodasi dalam pemutakhiran pemilih.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebut rekapitulasi merupakan bagian dari amanat peraturan pemilu. Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir.
“Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh warga tetap terjamin hak pilihnya dan datanya mutakhir,” jelas Rofingatun. Ia menyebut ketentuan tersebut juga mencakup warga yang sedang berada di dalam Rutan.
Dwi Waluyo menyambut baik penetapan 54 WBP dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Ia mengatakan data warga binaan sebelumnya telah dicocokkan dengan pihak penyelenggara.
“Kami telah mencocokkan data warga binaan dengan pihak penyelenggara,” ucap Dwi Waluyo. Ia menyebut proses pencocokan data berjalan lancar hingga penetapan tersebut dilakukan.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dengan penyelenggara pemilu. Rutan Banyumas juga akan mendukung pemutakhiran data warga binaan secara berkelanjutan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada KPU Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan pemutakhiran data ini,” kata Anggi. Menurutnya, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak suara mereka.
Rutan Banyumas akan terus berkoordinasi dengan KPU dalam mengawal data pemilih warga binaan. Koordinasi tersebut dilakukan agar hak pilih WBP dapat difasilitasi sesuai ketentuan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diatur melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut telah diubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026 yang berstatus berlaku.
Sinergi Rutan dan KPU menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih. Perubahan jumlah penghuni Rutan juga memerlukan koordinasi agar data pemilih tetap diperbarui.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....