Anak Kawin Campur Wajib Pahami Aturan Pilih Kewarganegaraan
- 02 Okt 2026 07:49 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengingatkan orangtua dan anak hasil perkawinan campuran untuk memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar anak berkewarganegaraan ganda tidak terlambat memenuhi kewajiban administratif maupun menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Status Keimigrasian bertema "Penentuan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Implikasinya Secara Hukum" yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap di Integrated Academic Building (IAB) Lantai 5 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (1/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Heni menyampaikan materi mengenai layanan dan ketentuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Menurut dia, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan tersebut antara lain mengatur mekanisme penentuan pilihan kewarganegaraan ketika anak telah mencapai batas usia yang ditentukan.
"Ketentuan yang ada telah mengatur tahapan penentuan kewarganegaraan secara komprehensif. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat serta martabat anak, termasuk anak hasil perkawinan campuran," ujar Heni.
Ia menekankan, pemahaman terhadap aturan tersebut diperlukan agar orangtua maupun anak tidak keliru dalam memenuhi persyaratan administratif.
Selain itu, orangtua perlu memastikan setiap tahapan dan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses layanan kewarganegaraan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program PASTI ADA SOLUSI yang dilaksanakan setiap Jumat oleh Menteri Hukum sebagai ruang penyampaian persoalan hukum dan layanan Kementerian Hukum, termasuk terkait kewarganegaraan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng Deni Kristiawan memberikan penjelasan lebih teknis mengenai layanan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Materi yang disampaikan antara lain persyaratan permohonan hingga mekanisme penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
Deni juga menekankan pentingnya memastikan anak tidak berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Pemerintah hadir untuk memastikan anak tidak berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan. Karena itu, pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku menjadi penting agar setiap anak memperoleh kepastian atas status kewarganegaraannya," jelas Deni.
Ia juga menjelaskan sejumlah mekanisme administratif yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu, termasuk bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan.
Selain dari Kanwil Kemenkum Jateng, sosialisasi juga menghadirkan Analis Keimigrasian Ahli Muda Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Cun Sudiharto.
Cun memberikan materi mengenai layanan izin tinggal dan status keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar mengatakan persoalan kewarganegaraan ganda terbatas cukup sering dijumpai di wilayah kerja instansinya.
Menurut Ryo, anak berkewarganegaraan ganda terbatas memiliki kewajiban untuk menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Jenderal Soedirman Eko Suyono mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai literasi mengenai keimigrasian dan kewarganegaraan penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur yang harus ditempuh.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat.
Edukasi mengenai status kewarganegaraan diharapkan membantu orangtua dan anak hasil perkawinan campuran memahami hak dan kewajibannya serta menjalankan proses administratif sesuai ketentuan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Peserta mendapat kesempatan berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan status keimigrasian dan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda. (jkw)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....