Kejari Cilacap Buka Pengaduan Aktivitas Judi Online

  • 29 Sep 2026 14:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap — Kejaksaan Negeri Cilacap meminta masyarakat yang mengetahui aktivitas judi online untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Pengaduan tersebut dapat menjadi informasi untuk dilakukan penelaahan dan verifikasi.

Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Yohannes Partua Siahaan, S.H., mengatakan pengaduan dapat mencakup pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

“Masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pemain, influencer, penyebar informasi terkait judi online, maupun penyelenggara. Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan dan verifikasi. Jika terbukti, penanganannya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Johan, Senin (28/9/2026).

Johan menjelaskan, aparat penegak hukum akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Proses tersebut dilanjutkan dengan verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

Selain menerima pengaduan, Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan penerangan hukum kepada masyarakat terkait judi online. Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perjudian.

Johan mengatakan judi online merupakan salah satu bentuk perjudian yang tidak dilegalkan di Indonesia. Pemahaman mengenai aspek hukum tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui penerangan hukum.

Menurut Johan, masyarakat juga dapat melaporkan pihak yang menyebarkan informasi mengenai judi online. Pihak yang dilaporkan dapat berupa pemain, penyebar informasi atau promosi, influencer, maupun penyelenggara.

Pengaduan masyarakat selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah dan diverifikasi sesuai informasi yang disampaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....