Masyarakat Purbalingga Berharap Edukasi Gempur Rokok Illegal Lebih Masif

  • 17 Sep 2026 23:14 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, PURBALINGGA - Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga mendapat perhatian masyarakat Purbalingga yang menilai bahwa upaya sosialisasi pencegahan rokok ilegal di tengah masyarakat masih perlu terus ditingkatkan secara masif.

Ketua FK Metra Purbalingga, Juwono, dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Dinkominfo Purbalingga bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto di PM Collaboration, Kamis (17/9/2026), mengatakan bahwa pihaknya mengamati faktor utama yang mendorong masyarakat beralih menggunakan produk tanpa izin resmi adalah selisih harga yang terlampau jauh antara rokok legal dan ilegal.

Menurutnya, besar nilai tarif cukai dinilai menjadi penyebab utama melambungnya harga jual di pasaran.

"Satu bungkus rokok legal harganya bisa sekitar Rp25.000, sementara tarif cukainya saja sudah mencapai Rp16.000. Ketimpangan harga yang tinggi inilah yang membuat rokok ilegal tetap dicari," ungkap Juwono.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang seni pertunjukan, FK Metra menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah menyampaikan pesan pencegahan rokok ilegal ke dalam berbagai pementasan pertunjukan tradisional, drama, serta pertunjukan budaya agar edukasi terasa lebih dekat, komunikatif, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat Purbalingga.

Menanggapi hal tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo, menjelaskan bahwa meskipun Purbalingga sebagai daerah perlintasan

"Peredaran rokok ilegal di Purbalingga kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyasar kalangan pelajar dan anak muda," katanya.

Ia mengamati, kebanyakan produk ilegal yang masuk melalui jasa pengiriman berupa rokok illegal beraroma seperti menthol, blueberry, hingga mangga.

Sarif menegaskan pentingnya konsumsi rokok legal untuk menjamin keamanan bahan baku serta menjaga penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Karena alokasi DBHCHT Purbalingga disalurkan sebesar 50 persen untuk sektor kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum," imbuhnya.

Disebutkan Sarif, sebagai bentuk penindakan tegas, Bea Cukai Purwokerto telah memusnahkan 3,6 juta batang rokok ilegal bernilai Rp4,37 miliar pada Agustus 2026 dari hasil penindakan di wilayah Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....