Kenali Rokok Ilegal, Jangan Asal Membeli

  • 17 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli rokok dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selain berpotensi membawa persoalan hukum bagi penjual dan pengedar, peredaran rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara dari cukai yang sebagian dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT.

Pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto, Syarif Hidoyo, mengatakan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan merupakan rokok polos tanpa pita cukai.Dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Purbalingga, Kamis (19/9/2026), Syarif menjelaskan masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri.

Rokok ilegal antara lain berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya terlihat sobek, berkerut atau kusut, serta rokok yang menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai yang asli dan legal,” kata Syarif.

Ia menyebut, sekitar 95,44 persen rokok ilegal pada 2024 merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Pada tahun yang sama, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai 97,81 triliun rupiah.

Syarif menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau juga kembali dirasakan masyarakat melalui DBH CHT. Alokasi dana tersebut antara lain untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, R. Budi Setiawan, meminta peserta sosialisasi ikut menjadi agen informasi dengan meneruskan pengetahuan mengenai rokok ilegal kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal penting untuk membantu mencegah peredarannya sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

“Kita berharap Bapak-Ibu memahami aturan terkait cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi membeli dan mengedarkannya. Setelah itu menjadi agen informasi dan menyampaikannya kepada khalayak di lingkungannya,” katanya.

Sosialisasi yang digelar Dinkominfo Kabupaten Purbalingga bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Purwokerto di PM Collaboration tersebut diikuti Kelompok Informasi Masyarakat, Forum Komunikasi Media Tradisional, dan Persatuan Wartawan Indonesia Purbalingga.

Dinkominfo Purbalingga juga terus menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah, termasuk media sosial. Masyarakat diharapkan semakin cermat sebelum membeli dan turut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....