Pemkot Tegal Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

  • 05 Sep 2026 04:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Pemerintah Kota Tegal mendorong perluasan perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal menyusul tingkat kepesertaan yang baru mencapai 39 persen, Jumat (4/9/2026).

Rendahnya cakupan kepesertaan menjadi perhatian Pemerintah Kota Tegal bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau lebih banyak pekerja. Peningkatan kepesertaan akan didorong melalui sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja sektor informal, pemerintah akan mencari skema yang memungkinkan mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dari data BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan di Kota Tegal ini baru 39 persen. Artinya ini menjadi PR kita semua bagaimana meningkatkan jumlah kepesertaan,” ujar Tazkiyatul.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan momentum Harpelnas menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Rudyanto mengungkapkan, hingga pertengahan 2026, penyaluran klaim BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tegal telah mencapai ratusan miliar rupiah dengan jumlah kasus klaim puluhan ribu peserta dari berbagai sektor.

“Ini menunjukkan manfaat program benar-benar dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarganya. Ke depan, kami akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja terlindungi,” kata Rudyanto.

Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, peningkatan pelayanan kepada peserta berjalan beriringan dengan upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Kota Tegal. Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja menjadi bagian dari upaya menjangkau pekerja formal maupun informal yang belum terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....