Pedagang Alun-Alun Tegal Keluhkan PKL dan Sentralisasi Parkir, DPRD Desak Perwal
- 26 Agt 2026 10:48 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Perkumpulan pedagang Alun-Alun Kota Tegal mengadukan persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan sentralisasi parkir kepada DPRD Kota Tegal. Kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha, termasuk penurunan omzet yang dirasakan sebagian pedagang menyusul semakin banyaknya PKL yang berjualan di kawasan itu tanpa penataan yang dinilai jelas, Senin (24/8/2026).
Aspirasi disampaikan dalam audiensi bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tegal dengan menghadirkan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan serta Dinas Perhubungan. Perkumpulan yang beranggotakan sekitar 120 pedagang itu menilai pertumbuhan PKL perlu segera dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan baru
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, daerah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Namun, aturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) hingga kini disebut belum selesai sehingga pendataan, penataan, dan pemberdayaan PKL belum dapat berjalan optimal.
“Kami berharap ada percepatan yang dilakukan Pemkot, sehingga nanti yang ada di regulasi yang sudah kita susun, bagaimana keberpihakan pada peruntukan dan tidak peruntukan, tempat sementara, diatur sementara, jamnya jam berapa. Mereka butuh kepastian untuk berdagang dan tidak dirugikan sama sekali,” ujar Zaenal.
Komisi II selanjutnya berencana memanggil Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan bersama Bagian Hukum untuk membahas perkembangan penyusunan Perwal tersebut. DPRD juga akan mengawal percepatannya agar regulasi dapat segera menjadi dasar penataan PKL di lapangan.
Selain itu, Zaenal juga menerima laporan mengenai adanya dugaan pungutan dan praktik penyewaan maupun jual beli lapak secara tidak resmi dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah. Kondisi tersebut dinilai merugikan pedagang serta pemilik toko sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan daerah karena belum dikelola secara optimal.
“Ketika memang tegas boleh, boleh; tidak, tidak. Maka ini tidak akan menimbulkan hal yang kontraproduktif, ilegal, yang akhirnya bisa diperjualbelikan dan yang diuntungkan orang lain ataupun pihak lain,” kata Zaenal.
Sementara persoalan parkir akan ditindaklanjuti Komisi III bersama Dinas Perhubungan, termasuk mengevaluasi sistem sentralisasi di sejumlah titik. Penataan diperlukan agar kepentingan pedagang dan juru parkir tetap terakomodasi tanpa mengabaikan ketertiban kawasan maupun potensi pendapatan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....