Banyumas Siapkan Manajemen Talenta untuk Pengembangan ASN
- 02 Sep 2026 16:13 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya membangun birokrasi berbasis kinerja dan kompetensi. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Sadewo saat memberikan pembinaan kepada pegawai di Pendopo Si Panji Purwokerto. Ia mengatakan, Pemkab Banyumas saat ini tengah menyiapkan penerapan manajemen talenta bagi ASN.
Menurutnya, manajemen talenta diperlukan agar pengembangan pegawai disesuaikan dengan kemampuan, potensi, dan kinerja masing-masing.
Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” tuturnya.
Sadewo menilai, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Penilaian tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus menggambarkan pekerjaan yang dilakukan, hasil yang dicapai, serta kontribusi pegawai terhadap organisasi.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah, khususnya pejabat administrator, melakukan penilaian kinerja pegawai secara objektif, jujur, dan berkelanjutan.
Sadewo juga meminta pejabat memberikan pembinaan kepada pegawai yang masih memiliki kekurangan. Di sisi lain, pegawai dengan kinerja baik perlu diberikan apresiasi dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.
“Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masingmasing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, Pemkab Banyumas telah menjalani proses untuk mendapatkan persetujuan penerapan manajemen talenta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2024.
Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewenangan terkait manajemen talenta kemudian dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN selanjutnya meminta Pemkab Banyumas melakukan pengujian kembali selama satu tahun. Pemkab kemudian menjalani evaluasi lanjutan dan beberapa kali memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN.
Eko menyebut, Bupati Banyumas dijadwalkan bertemu BKN pada 3 September untuk menyampaikan perkembangan persiapan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas.
Dalam penerapannya, manajemen talenta memetakan ASN ke dalam sembilan kotak berdasarkan kinerja dan potensi. Kotak satu menunjukkan tingkat kinerja dan potensi rendah, sedangkan kotak sembilan menunjukkan tingkat kinerja dan potensi tinggi.
Eko menjelaskan, hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier dan proses suksesi jabatan.
“ASN yang berada pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....