Dinkes Banyumas Ingatkan Batas Aman Makanan Siap Saji Maksimal Empat Jam
- 02 Sep 2026 10:25 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha pengolahan makanan untuk meningkatkan kesadaran terhadap higiene sanitasi dan batas aman penyimpanan makanan (holding time). Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko kasus keracunan pangan di wilayah Banyumas.
Hal itu disampaikan perwakilan Dinkes dan KB Kabupaten Banyumas, Harjanti, saat menjadi narasumber dalam dialog di RRI Purwokerto, Selasa (1/9/2026).
Harjanti mengatakan, secara umum perhatian masyarakat dan pelaku usaha kuliner, mulai dari restoran, kedai, hingga pedagang makanan keliling, terhadap keamanan pangan semakin membaik. Namun demikian, kasus keracunan makanan masih ditemukan akibat sejumlah faktor kelalaian dalam proses pengolahan maupun penyimpanan pangan.
"Penyebab keracunan pangan yang paling sering kami temukan di lapangan adalah masalah holding time atau batas waktu aman konsumsi pangan siap saji, yaitu maksimal empat jam pada suhu ruang. Banyak masyarakat yang mengonsumsi makanan yang sudah dimasak lebih dari empat jam karena merasa sayang jika dibuang," ujar Harjanti.
Ia menjelaskan, mikroba dapat berkembang biak dengan cepat pada suhu tertentu, sehingga makanan siap saji perlu mendapatkan penanganan yang tepat. Makanan yang telah dimasak idealnya segera dikonsumsi dan tidak dibiarkan terlalu lama pada suhu ruang.
Selain persoalan masa simpan, keamanan pangan juga dipengaruhi oleh kebersihan penjamah makanan, sanitasi tempat pengolahan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur atau SOP.
Untuk memastikan makanan olahan siap saji tetap memenuhi standar kesehatan, Dinkes dan KB Kabupaten Banyumas secara rutin melakukan pengawasan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) melalui 40 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami mengacu pada standar keamanan pangan yang mencakup empat aspek utama, yaitu standar bangunan yang memadai, standar peralatan food grade, standar kesehatan penjamah makanan, serta standar bahan pangan yang higienis," jelasnya.
Harjanti juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan lima kunci keamanan pangan rumah tangga, yaitu:
Menjaga kebersihan bahan, alat, dan tempat pengolahan.
Memisahkan bahan makanan mentah dan makanan matang.
Memasak makanan hingga matang sempurna (suhu di atas 70°C).
Menyimpan makanan pada suhu yang aman.
Menggunakan air dan bahan baku yang aman serta sesuai standar.
Dinkes dan KB Kabupaten Banyumas juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha kuliner, termasuk memfasilitasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pelaksanaan kursus keamanan pangan.
Melalui pengawasan dan edukasi tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan semakin memahami bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh rasa dan tampilan makanan, tetapi juga oleh kebersihan, proses pengolahan, serta cara dan lama penyimpanannya. (Fahira Dinda)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....