Retribusi Pasar Rakyat di Banyumas Turun, Berlaku untuk 28 Pasar
- 02 Sep 2026 09:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah resmi menurunkan tarif retribusi pasar rakyat yang berlaku di seluruh 28 pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diterapkan setelah adanya kajian terhadap tarif sebelumnya yang sempat mendapat penolakan dari para pedagang.
Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal DKUKMP Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko, mengatakan penyesuaian tarif tersebut mencakup seluruh pasar rakyat di Kabupaten Banyumas.
“Jumlah pasar rakyat yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas semuanya 28 pasar rakyat. Berkaitan dengan retribusi pelayanan pasar ini, mencakup ke-28 pasar rakyat tersebut,” katanya.
Menurut Gesang, penyesuaian tarif dilakukan setelah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan. Saat itu, tarif retribusi pelayanan pasar mendapat resistensi dan penolakan dari sejumlah pedagang.
Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian melakukan kajian terhadap tarif retribusi tersebut dengan melibatkan pihak ketiga dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), serta perwakilan pedagang pasar rakyat.
Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif retribusi pada April 2026. Besaran penurunan tarif bervariasi sesuai dengan klasifikasi pasar rakyat.
Gesang mencontohkan, tarif retribusi untuk pasar rakyat tipe A sebelumnya mencapai Rp56.000 per meter persegi per bulan. Setelah dilakukan penyesuaian, tarif tersebut turun menjadi Rp23.000 per meter persegi per bulan.
“Penurunannya bervariatif karena pasar rakyat di Kabupaten Banyumas berdasarkan tipe. Jadi ada tipe A, B, C, dan D. Tidak flat, misalnya semuanya turun 50 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran kewajiban retribusi setiap pedagang dihitung berdasarkan luas kios atau bangunan yang ditempati dikalikan dengan tarif retribusi per meter persegi.
Penyesuaian tarif tersebut, lanjut Gesang, diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran retribusi. Sebelum tarif disesuaikan, terdapat pedagang yang membayar penuh, sebagian, bahkan tidak membayar sesuai ketentuan karena menilai tarif sebelumnya terlalu tinggi.
“Setelah dilakukan kajian dan tarif retribusinya mengalami penurunan, para pedagang semangat lagi untuk membayar retribusi. Dalam kajian ini juga melibatkan perwakilan pedagang, sehingga pembahasannya tidak dilakukan secara sepihak,” kata Gesang.
Pemkab Banyumas berharap penyesuaian tarif retribusi tersebut dapat menciptakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi pedagang, sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas perdagangan di 28 pasar rakyat di Kabupaten Banyumas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....