Kebakaran Lahan di Cilacap Sempat Ganggu Perjalanan KA Sancaka Utara
- 28 Agt 2026 16:39 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap: Kebakaran lahan kering di sekitar jalur rel KM 15+300 petak jalan Cilacap-Gumilir, Kamis (27/8/2026), sempat mengganggu perjalanan kereta api. KAI Daop 5 Purwokerto menghentikan sementara perjalanan KA 236F Sancaka Utara relasi Cilacap-Surabaya Pasarturi untuk memastikan keselamatan perjalanan.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.10 WIB. Kepulan asap berada di sekitar jalur rel sehingga KA 236F Sancaka Utara harus melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di JPL 14 sambil menunggu kondisi lintas dinyatakan aman.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, mengatakan penghentian sementara perjalanan merupakan langkah mitigasi untuk mengutamakan keselamatan pelanggan dan perjalanan kereta api.
"Ketika api atau kepulan asap berada di sekitar jalur rel, kami tidak ingin mengambil risiko. Perjalanan KA harus dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar aman," ujar As'ad.
Dalam kejadian tersebut, satu perjalanan KA mengalami keterlambatan selama 11 menit. KAI mengapresiasi respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap yang segera melakukan pemadaman di lokasi.
Menurut As'ad, respons cepat tersebut membantu mempercepat penanganan sehingga kondisi di sekitar jalur rel kembali aman dan perjalanan kereta api dapat dilanjutkan.
Ia menjelaskan, kebakaran lahan di sekitar jalur rel tidak hanya berpotensi menimbulkan keterlambatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan. Asap dapat mengurangi jarak pandang masinis, sedangkan panas api berpotensi merusak fasilitas perkeretaapian, seperti perangkat persinyalan, kabel komunikasi, dan instalasi pendukung lainnya.
Mengantisipasi kejadian serupa selama musim kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kebakaran. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar tidak melakukan pembakaran jerami, sampah, maupun semak kering di sekitar jalur rel.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 199 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membakar apa pun di sekitar jalur rel, terutama saat kondisi kering seperti sekarang. Jika melihat api, asap, atau potensi gangguan lainnya, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat ditangani sedini mungkin," kata As'ad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....