Hingga Agustus 2026, Lima Kasus Pelemparan KA Terjadi di Wilayah Daop 5

  • 28 Agt 2026 10:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api. Terbaru, KA 233F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi - Cilacap terkena lemparan batu saat melintas di petak jalan Gombong - Ijo pada Jumat (21/8/2026) pukul 15.02 WIB. Akibat kejadian tersebut, kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa pelemparan kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pelanggan, awak kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur rel.

“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tegas As’ad.

Hingga Agustus 2026, tercatat lima kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Tidak terdapat korban dalam seluruh kejadian tersebut. Seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan mayoritas merupakan anak-anak. Sementara pada kasus terakhir, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebagai tindak lanjut, KAI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan sesuai kondisi masing-masing pelaku. Untuk pelaku anak, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua, kepolisian, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.

KAI mengingatkan bahwa aksi pelemparan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk di jalur kereta api, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 194 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar As’ad.

KAI Daop 5 Purwokerto secara berkelanjutan menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar jalur rel. Edukasi tersebut mencakup bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk risiko pelemparan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, termasuk membakar semak belukar, merusak fasilitas perkeretaapian, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar jalur rel.

“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup As’ad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....