320 WBP Lapas Cilacap Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
- 17 Agt 2026 11:42 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Sebanyak 320 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Cilacap resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut 7 orang langsung bebas.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi diserahkan oleh Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya didampingi Kepala Lapas Cilacap, Goeim Mahali pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Alun-Alun Kabupaten Cilacap, Senin (17/8/2026).
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Romadhoni Sutarman, merinci bahwa dari total penerima remisi tersebut, mayoritas mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, sementara beberapa narapidana lainnya langsung dinyatakan bebas.
"Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, total ada 320 WBP yang memperoleh remisi. Rinciannya adalah sebanyak 313 orang WBP mendapatkan Remisi I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan 7 orang WBP lainnya mendapatkan Remisi II yang membuat mereka bisa langsung bebas hari ini," ujar Didik.
Didik menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi ini telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Para WBP penerima dipastikan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada narapidana yang bersungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Ia juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan kebebasan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman biasa, melainkan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang menunjukkan komitmen kuat untuk bertobat dan menjadi pribadi yang lebih produktif. Khusus kepada 7 orang WBP yang hari ini langsung bebas melalui Remisi II, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk melangkah ke jalan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tutur Gowim Mahali.
Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Cilacap ini diharapkan dapat menjadi pelecut semangat bagi WBP lainnya untuk terus menaati aturan tata tertib lembaga pemasyarakatan serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang ada demi masa depan yang lebih cerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....